Skema Kompetensi

Skema Sertifikasi System Analyst adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktifitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) Bidang Keahlian Software Development Sub Bidang Software Requirements Analysis And Design, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Peta Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2017 berdasarkan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika No 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan System Analyst
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Sistem Analis

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. J.62SAD00.001.1 Mengaplikasikan metodologi pengembangan perangkat lunak
2. J.62SAD00.002.1 Melakukan identifikasi sumber kebutuhan perangkat lunak
3. J.62SAD00.003.1 Menentukan teknik elisitasi yang sesuai
4. J.62SAD00.004.1 Melakukan klasifikasi dan alokasi kebutuhan perangkat lunak
5. J.62SAD00.005.1 Melakukan negosiasi kebutuhan perangkat lunak
6. J.62SAD00.006.1 Membuat kebutuhan dokumentasi spesifikasi perangkat lunak
7. J.62SAD00.007.1 Menyusun spesifikasi kebutuhan software environment
8. J.62SAD00.008.1 Membuat spesifikasi kebutuhan perangkat lunak
9. J.62SAD00.009.1 Meninjau ulang (review) kebutuhan perangkat lunak
10. J.62SAD00.010.1 Melakukan validasi spesifikasi dan menyusun uji penerimaan pengguna kebutuhan perangkat lunak
11. J.62SAD00.011.1 Merancang struktur perangkat lunak
12. J.62SAD00.013.1 Merancang user interface (UI)
13. J.62SAD00.014.1 Merancang user experience (UX)
Skema Sertifikasi Junior/Associate Data Scientist adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligence Subbidang Data Science, Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Nomor 1069 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perubahan Deskripsi dan Unit Kompetensi Peta Okupasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Junior/Associate Data Scientist
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Junior Associate Data Scientist

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. J.62DMI00.004.1 Mengumpulkan Data
2. J.62DMI00.005.1 Menelaah Data
3. J.62DMI00.006.1 Memvalidasi Data
4. J.62DMI00.007.1 Menentukan Objek Data
5. J.62DMI00.008.1 Membersihkan Data
6. J.62DMI00.009.1 Mengkonstruksi Data
7. J.62DMI00.010.1 Menentukan Label Data
8. J.62DMI00.013.1 Membangun Model
9. J.62DMI00.014.1 Mengevaluasi Hasil Pemodelan
Skema Sertifikasi Pemasaran Digital (Digital Marketing) adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 396 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pembina Industri Dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer, Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Pemasaran Digital (Digital Marketing)
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Pemasaran Digital

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer
2. J.63OPR00.007.2 Menggunakan Penelusur Situs Web
3. J.63OPR00.008.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-Mail Client)
4. J.63OPR00.009.2 Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy)
5. J.63OPR00.010.2 Menggunakan Aplikasi Media Sosial
6. M.702090.001.01 Mengidentifikasi elemen pemasaran perusahaan
7. M.702090.002.01 Melaksanakan komunikasi efektif
8. M.702090.004.01 Melakukan pendekatan kepada calon pelanggan potensial
9. M.702090.005.01 Melaksanakan keterampilan penjualan
10. M.702090.006.01 Menyusun Rencana Aktifitas Penjualan
11. M.702090.012.01 Melakukan analisa lingkungan bisnis
12. M.702090.013.01 Menyusun elemen pemasaran perusahaan
13. M.702090.014.01 Menyusun rencana penjualan (sales plan)
Skema Sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Manajemen Keuangan adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Manajemen Keuangan
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Pendamping UMKM Manajemen Keuangan

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.70PEN00.004.1 Mengembangkan Jejaring Kerja Lembaga Pendamping UMKM
2. M.70PEN00.005.1 Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pendamping UMKM
3. M.70PEN00.008.1 Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM
4. M.70PEN00.009.1 Membuat Rencana Pendampingan UMKM
5. M.70PEN00.026.1 Melakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
6. M.70PEN00.027.1 Melakukan Pendampingan Pembuatan Laporan Pajak UMKM
7. M.70PEN00.028.1 Melakukan Pendampingan Penyusunan Studi Kelayakan Usaha
8. M.70PEN00.029.1 Melakukan Pendampingan Akses Pembiayaan UMKM
9. M.70PEN00.032.1 Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan UMKM
10. N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11. N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
12. N.78SPS02.021.2 Merancang Media Pembelajaran
Skema Sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Manajemen Operasi dan Produksi adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Keputusan Meneteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 397 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Konsultan Industri Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi,. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Manajemen Operasi dan Produksi.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Pendamping UMKM Manajemen Operasi dan Produksi

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.702090.008.02 Menyusun Alur Proses Produksi
2. M.702090.009.02 Membuat Layout Produksi di tempat kerja
3. M.702090.014.02 Menyusun Rencana Pembelian dan Pengendalian Sediaan Bahan Baku
4. M.702090.017.02 Menggunakan 7 Alat QC pada Manajemen Mutu
5. M.70PEN00.004.1 Mengembangkan Jejaring Kerja Lembaga Pendamping UMKM
6. M.70PEN00.005.1 Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pendamping UMKM
7. M.70PEN00.008.1 Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM
8. M.70PEN00.009.1 Membuat Rencana Pendampingan UMKM
9. M.70PEN00.032.1 Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan UMKM
10. N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
11. N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
12. N.78SPS02.021.2 Merancang Media Pembelajaran
Skema Sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Manajemen Pemasaran adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Manajemen Pemasaran
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Pendamping UMKM Senior Manajemen Pemasaran

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.702090.020.01 Menyusun Rencana Pemasaran (Marketing Plan)***
2. M.702091.005.02 Melakukan Riset Trend Kemasan Produk sesuai Kebutuhan Pasar***
3. M.70PEN00.001.1 Menyusun Rencana Strategis Lembaga Pendamping UMKM
4. M.70PEN00.004.1 Mengembangkan Jejaring Kerja Lembaga Pendamping UMKM
5. M.70PEN00.008.1 Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM
6. M.70PEN00.009.1 Membuat Rencana Pendampingan UMKM
7. M.70PEN00.023.1 Melakukan Pendampingan Pembuatan Profil Perusahaan (Company Profile) UMKM
8. M.70PEN00.024.1 Melakukan Pendampingan Akses Pasar Produk UMKM Melalui Situs Jual Beli Online
9. M.70PEN00.026.1 Melakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
10. M.70PEN00.028.1 Melakukan Pendampingan Penyusunan Studi Kelayakan Usaha
11. M.70PEN00.032.1 Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan UMKM
12. P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
Skema Sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Pengurusan Legalitas Kelembagaan dan Usaha UMKM adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Pengurusan Legalitas Kelembagaan dan Usaha UMKM.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Konsultan Pendamping UMKM Senior Legalitas Kelembagaan Usaha UMKM

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.70PEN00.001.1 Menyusun Rencana Strategis Lembaga Pendamping UMKM
2. M.70PEN00.002.1 Membuat Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Tahunan Lembaga Pendamping UMKM
3. M.70PEN00.004.1 Mengembangkan Jejaring Kerja Lembaga Pendamping UMKM
4. M.70PEN00.007.1 Melakukan Promosi Lembaga Pendamping UMKM
5. M.70PEN00.008.1 Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM
6. M.70PEN00.009.1 Membuat Rencana Pendampingan UMKM
7. M.70PEN00.011.1 Melakukan Pendampingan Pengurusan Kelembagaan dan Perizinan Usaha UMKM
8. M.70PEN00.012.1 Melakukan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP)
9. M.70PEN00.013.1 Melakukan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
10. M.70PEN00.014.1 Melakukan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI)
11. M.70PEN00.032.1 Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan UMKM
12. N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
Skema Sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis bidang Manajemen Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Konsultan Pendamping UMKM Senior Spesialis Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Konsultan Pendamping UMKM Manajemen SDM

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.701001.001.01 Merumuskan strategi dan kebijakan pengelolaan SDM yang selaras dengan strategi organisasi **
2. M.701001.005.01 Menyusun uraian jabatan **
3. M.701001.006.01 Menetapkan kebutuhan akan pekerja **
4. M.701001.055.01 Menyusun strategi pengelolaan kinerja
5. M.70PEN00.001.1 Menyusun rencana strategis Lembaga pendamping UMKM
6. M.70PEN00.004.1 Mengembangkan Jejaring Kerja Lembaga Pendamping UMKM
7. M.70PEN00.005.1 Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pendamping UMKM
8. M.70PEN00.008.1 Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM
9. M.70PEN00.009.1 Membuat Rencana Pendampingan UMKM
10. M.70PEN00.023.1 Melakukan Pendampingan Pembuatan Profil Perusahaan (Company Profile) UMKM
11. M.70PEN00.032.1 Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan UMKM
12. N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
Skema Sertifikasi Kepala Baitul Maal adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Koperasi, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional,Ilmiah,Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akutansi Golongan Jasa Akutansi, Pembukuan dan Pemeriksa;Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akutansi, Pembukuan dan Pemeriksa;Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akutansi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (KSPPS/USPPS). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Kepala Baitul Maal.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Kepala Baitul Maal

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. K.64SPS14.001.2 Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen KSPPS/USPPS
2. K.64SPS14.003.2 Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak lain
3. K.64SPS14.005.2 Membuat Program Kerja (PK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB)
4. K.64SPS14.011.2 Melakukan Pengendalian Internal
5. K.64SPS14.018.1 Melakukan Pengembangan Produk Penghimpunan Dana Baitul Maal dan Dana Sosial Lainnya
6. K.64SPS14.020.1 Membuat Laporan Penghimpunan Dana Baitul Maal dan Dana Sosial Lainnya
7. K.64SPS14.038.1 Melakukan Pengembangan Produk Penyaluran Dana Baitul Maal dan Dana Sosial Lainnya
8. K.64SPS14.041.1 Melakukan Pendampingan Usaha
9. K.64SPS14.045.1 Melakukan Pendampingan Mustahik
10. M.692000.003.02 Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
Skema Sertifikasi Kepala Bagian Pendanaan adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Kualifikasi dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akutansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akutansi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (KSPPS/USPPS). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Kepala Bagian Pendanaan.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Kepala Bagian Pendanaan

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. K.64SPS14.001.2 Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi
2. K.64SPS14.005.2 Membuat Program Kerja (PK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB)
3. K.64SPS14.011.2 Melakukan Pengendalian Internal
4. K.64SPS14.013.1 Melakukan Pengembangan Produk Simpanan
5. K.64SPS14.047.1 Mengelola keseimbangan arus dana
6. K.64SPS14.048.1 Mengelola Modal Penyertaan dan Dana Sumber Lainnya
7. K.64SPS14.050.1 Membuat Laporan Pajak
8. K.64SPS14.054.1 Mengelola Utang
9. M.692000.003.02 Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
10. M.692000.013.02 Menyusun Laporan Keuangan
Skema Sertifikasi Auditor Madya Teknologi Informasi adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Auditor Teknologi Informasi, Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2017 berdasarkan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika No 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 tentang Daftar Unit Kompetensi Okupasi Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Auditor Madya Teknologi Informasi
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Auditor Madya Teknologi Informasi

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.702000.004.01 Melaksanakan prosedur audit atas perencanaan teknologi informasi
2. M.702000.005.01 Melaksanakan prosedur audit atas pengembangan teknologi informasi
3. M.702000.006.01 Melaksanakan prosedur audit atas operasional teknologi informasi
4. M.702000.007.01 Melaksanakan prosedur audit atas pemantauan teknologi informasi
5. M.702000.008.01 Melaksanakan prosedur audit atas aplikasi teknologi informasi
6. M.702000.009.01 Melaksanakan prosedur audit atas infrastruktur teknologi informasi
7. M.702000.010.01 Mengawasi kelayakan pelaksanaan prosedur audit teknologi informasi
8. M.702000.011.01 Mengawasi kelayakan dokumentasi hasil pelaksanaan prosedur audit Teknologi Informasi
9. M.702000.014.01 Mengidentifikasi tindak lanjut audit teknologi informasi
10. M.702000.015.01 Memverifikasi kelayakan tindak lanjut audit teknologi informasi
Skema Sertifikasi Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP 324/MEN/XII/2011 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. KKK.PM01.001.01 Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja
2. KKK.PM01.002.01 Melaksanakan Program Keselamatan Kerja
3. KKK.PM01.003.01 Melaksanakan Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. KKK.PM02.001.01 Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
5. KKK.PM02.002.01 Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif
6. KKK.PM02.003.01 Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja
7. KKK.PM02.004.01 Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
8. KKK.PM02.005.01 Melaksanakan Program P2K3
9. KKK.PM02.006.01 Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
10. KKK.PM02.007.01 Melaksanakan Pengendalian Potensi Bahaya (Hazard) di Tempat Kerja
11. KKK.PM02.008.01 Melaksanakan Pemadaman Kebakaran
12. KKK.PM02.009.01 Melaksanakan Program Ergonomi
13. KKK.PM02.010.01 Melaksanakan Program Higiene Makanan
14. KKK.PM03.001.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik
Skema Sertifikasi Pemeriksaan Laboratorium Biologi Molekuler adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Teknologi Laboratorium Medik. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Pemeriksaan Laboratorium Biologi Molekuler
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Pemeriksaan Laboratorium Biologi Molekuler

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. Q.86TLM00.038.1 Melakukan Teknik Isolasi Asam Nukleat
2. Q.86TLM00.039.1 Melakukan Teknik Amplifikasi Asam Nukleat
3. Q.86TLM00.040.1 Melakukan Teknik Identifikasi Asam Nukleat
4. Q.86TLM00.041.1 Memilih dan Menguji Kualitas Alat dan Reagensia
5. Q.86TLM00.042.1 Melakukan Kalibrasi Internal terhadap Alat Ukur Laboratorium
6. Q.86TLM00.044.1 Melakukan Pengendalian Mutu Internal Laboratorium
7. Q.86TLM00.045.1 Membuat Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
8. Q.86TLM00.046.1 Melakukan Verifikasi terhadap Proses Analisis Sampel
9. Q.86TLM00.047.1 Melakukan Penanganan Limbah Laboratorium
Skema Sertifikasi Analis Operasi Laboratorium adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium Terjemahan dari Australian Laboratory Operatios Training Package (MSL09) dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Analis Operasi Laboratorium.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Analis Operasi Laboratorium

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. MSAENV472B Menerapkan dan memantau praktek kerja ramah lingkungan
2. MSL904001A Melakukan kalibrasi dengan metode standar
3. MSL913001A Berkomunikasi dengan orang lain
4. MSL913002A Merencanakan dan melaksanakan pekerjaan laboratorium/ lapangan
5. MSL915001A Memberikan Informasi kepada Pelanggan
6. MSL924001A Mengolah dan menginterpretasikan data
7. MSL924002A Menggunakan software aplikasi laboratorium
8. MSL925001A Menganalisis data dan melaporkan hasil
9. MSL933003A Menerapkan persyaratan critical control point
10. MSL933004A Melakukan Verifikasi dan Pemeliharaan Peralatan
11. MSL934002A Menerapkan sistem mutu dan proses peningkatan yang berkelanjutan
12. MSL935001A Memantau mutu hasil dan data pengujian
13. MSL935002A Melakukan pemeliharaan bahan acuan
14. MSL935004A Memelihara instrumen dan peralatan
15. MSL936001A Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan secara berkelanjutan di dalam lingkungan kerja
16. MSL944001A Memelihara keselamatan kerja di laboratorium/lingkungan kerja
17. MSL954001A Mendapatkan contoh representatif yang sesuai dengan rencana pengambilan contoh
18. MSL973002A Menyiapkan larutan kerja
19. MSL975014A Melakukan pengujian dan prosedur biologi molekuler
20. MSL975019A Menerapkan teknik analisis instrument
21. MSL977003A Berkontribusi dalam Validasi Metode Pengujian
Skema Sertifikasi Ahli Muda Higiene Industri adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 2008 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia sektor ketenagakerjaan bidang higiene industri. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Ahli Muda Higiene Industri
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Ahli Muda Higiene Industri

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. KKK.HI.01.001.01 Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2. KKK.HI.01.002.01 Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri
3. KKK.HI.02.001.01 Melaksanakan program higiene industri
4. KKK.HI.02.002.01 Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat
5. KKK.HI.02.003.01 Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri
6. KKK.HI.02.004.01 Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri
7. KKK.HI.03.001.01 Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar
8. KKK.HI.03.002.01 Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya
Skema Sertifikasi Penyelia Halal adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Penyelia Halal. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Penyelia Halal.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Penyelia Halal

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.74PHI00.001.2 Menyusun Dokumen Penerapan Sistem jaminan Produk halal (SJPH) dan Kelengkapannya
2. M.74PHI00.002.2 Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya
3. M.74PHI00.003.2 Mengawasi Bahan, Proses, dan Produk Halal
4. M.74PHI00.004.2 Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal
5. M.74PHI00.005.2 Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
6. M.74PHI00.006.2 Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Audit Internal
Skema Sertifikasi Pengambilan Darah (Phlebotomy) adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Teknologi Laboratorium Medik. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Pengambilan Darah (Phlobotomy)
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Pengambilan Darah (Phlebotomy)

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. Q.86TLM00.001.1 Mempersiapkan Pasien untuk Pengambilan
2. Q.86TLM00.002.1 Mempersiapkan Alat dan Bahan untuk Pemeriksaan Laboratorium
3. Q.86TLM00.003.1 Mempersiapkan Spesimen atau Sediaan untuk Pemeriksaan Laboratorium
4. Q.86TLM00.004.1 Melakukan Penerimaan dan Pencatatan Pasien
5. Q.86TLM00.005.1 Melakukan Flebotomi Vena dan Kapiler
Skema Sertifikasi Pelayanan Tumbuh Kembang Anak adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 313 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga;Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri unruk Memenuhi Kebutuhan Golongan Pokok Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga Bidang Pekerjaan Domestik. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Pelayanan Tumbuh Kembang Anak
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Pelayanan Tumbuh Kembang Anak

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. T.970000.018.03 Memperbaiki gizi bayi malnutrisi
2. T.970000.019.03 Menjaga bayi pasca imunisasi
3. T.970000.020.01 Memeriksa tanda-tanda vital pada bayi
4. T.970000.023.03 Memenuhi kebutuhan nutrisi bayi
5. T.970000.026.03 Melaksanakan stimulasi pada bayi
6. T.970000.031.02 Melatih mengenakan pakaian rapi, bersih dan sehat pada anak balita
7. T.970000.032.02 Melatih Membersihkan buang air besar (BAB) dan buang air kecil (BAK) sendiri dengan pengawasan
8. T.970000.033.02 Mendampingi anak balita sehat beraktivitas kegiatan sehari-hari (AKS)
9. T.970000.036.02 Membuat catatan kondisi kesehatan anak balita
10. T.970000.037.02 Memberi makan dan minum anak balita
11. T.970000.041.02 Mendampingi anak balita bermain dan berolah raga ringan di lingkungan rumah
12. T.970000.042.02 Melaksanakan stimulasi anak balita dengan menggunakan alat dan metode sederhana
13. T.970000.071.02 Menyusun menu sesuai usia bayi
14. T.970000.072.02 Menyusun menu sehat makan pagi, siang dan sore/ malam anak balita
15. T.970000.074.02 Membuat makanan tambahan bagi bayi
16. T.970000.075.02 Membuat makanan dan minuman anak balita
Skema Sertifikasi Merancang Strategi, Media dan Evaluasi Pembelajaran adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Merancang Strategi, Media dan Evaluasi Pembejalaran
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Merancang Strategi, Media dan Evaluasi Pembelajaran

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
2. N.78SPS02.016.1 Merancang Platform e-Learning
3. N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4. N.78SPS02.018.1 Merancang Konten e-Learning
5. N.78SPS02.021.2 Merancang Media Pembelajaran
6. N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
7. N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi e-Learning
8. N.78SPS02.045.2 Mendukung Lingkungan Pembelajaran Virtual
Skema Sertifikasi Spa Bayi adalah skema sertifikasi klaster nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Sante Par Aqua (SPA). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Spa Bayi.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

SPA Bayi

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. S.96SPA01.001.2 Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman, sesuai Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. S.96SPA01.002.2 Melakukan Persiapan dan Pengemasan Kerja
3. S.96SPA01.003.2 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja SPA
4. S.96SPA01.004.2 Melakukan Analisa Dasar Kondisi Pelanggan untuk Perawatan SPA
5. S.96SPA01.005.2 Melakukan Analisa Lanjutan Kondisi Pelanggan untuk Perawatan SPA
6. S.96SPA01.014.2 Melakukan Pijat Badan Indonesia
7. S.96SPA01.020.2 Melakukan Pijat Bayi
8. S.96SPA01.023.2 Melakukan Pengarahan Aktivitas oleh Fisik
Skema Sertifikasi SPA Kehamilan adalah skema sertifikasi Klaster nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Sante Par Aqua (SPA). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan SPA Kehamilan
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

SPA Kehamilan

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. S.96SPA01.001.2 Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman, sesuai Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. S.96SPA01.002.2 Melakukan Persiapan dan Pengemasan Kerja
3. S.96SPA01.003.2 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja SPA
4. S.96SPA01.004.2 Melakukan Analisa Dasar Kondisi Pelanggan untuk Perawatan SPA
5. S.96SPA01.005.2 Melakukan Analisa Lanjutan Kondisi Pelanggan untuk Perawatan SPA
6. S.96SPA01.021.2 Melakukan Pijat kehamilan (Prenatal) pada SPA
7. S.96SPA01.023.2 Melakukan Pengarahan Aktivitas oleh Fisik
Skema Sertifikasi Penjaga Lansia adalah skema sertifikasi okupasi nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 412 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pekerjaan Domestik, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Caregiver Lanjut Usia,. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Penjaga Lansia
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Penjaga Lansia

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. Q.86CGL01.004.1 Membekali Diri tentang Kondisi dan Risiko Kerja
2. Q.86CGL01.005.1 Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Pendampingan Lansia
3. Q.86CGL01.010.1 Melaksanakan Kerja Sama di Lingkungan Lansia
4. Q.86CGL01.011.3 Mengembangkan Kematangan Emosi
5. Q.86CGL01.012.3 Mengembangkan Motivasi Kerja
6. Q.86CGL02.015.3 Melayani Lansia Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK)
7. Q.86CGL02.016.3 Membersihkan Mulut dan Gigi Palsu pada Lansia
8. Q.86CGL02.018.3 Memotong Kuku Lansia
9. Q.86CGL02.041.3 Menyusun Menu sesuai Kebutuhan Lansia
10. Q.86CGL02.042.3 Memberikan Makanan dan Minuman melalui Slang Makan/Sonde Feeding
11. Q.86CGL02.046.1 Menerapkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) pada Lansia
Skema Sertifikasi Perawat Vokasi adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indoesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada Jabatan Perawat Vokasi
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Perawat Vokasi

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. KES.VK01.001.01 Melakukan komunikasi interpersonal dalam melaksanakan tindakan keperawatan
2. KES.VK01.002.01 Menerapkan prinsip etika, etiket dalam keperawatan.
3. KES.VK01.003.01 Menerapkan prinsip infeksi nosokomial.
4. KES.VK02.001.01 Melakukan personal hygiene kepada klien/pasien.
5. KES.VK02.002.01 Melakukan perawatan pirenium (vulva hygiene).
6. KES.VK02.003.01 Menyiapkan tempat tidur sebagai bagian dari asuhan keperawatan.
7. KES.VK02.004.01 Membersihkan alat-alat perawatan.
8. KES.VK02.005.01 Melakukan perawatan setelah klien/pasien meninggal dunia.
9. KES.VK02.006.01 Memasang buli-buli panas.
10. KES.VK02.007.01 Memasang kirbat es.
11. KES.VK02.008.01 Mengukur tanda-tanda vital.
12. KES.VK02.009.01 Menolong klien/pasien buang air kecil di tempat tidur.
13. KES.VK02.010.01 Menolong klien/pasien buang air besar di tempat tidur.
14. KES.VK02.011.01 Memberi kompres dingin.
15. KES.VK02.012.01 Memberi kompres hangat.
16. KES.VK02.013.01 Membantu klien/pasien duduk di tempat tidur.
17. KES.VK02.014.01 Memindahkan klien/pasien dari tempat tidur ke brankard dan sebaliknya.
18. KES.VK02.015.01 Mobilisasi klien/pasien miring kiri, kanan dan berbaring.
Skema Sertifikasi Perawat Generik adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indoesia Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya dan memastikan kompetensi pada jabatan Perawat Generik
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Perawat Generik

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. KES.PG01.001.01 Bertanggung gugat dan bertanggung jawab terhadap keputusan dan Tindakan professional.
2. KES.PG01.002.01 Mengenal batas peran dan kompetensi diri sendiri
3. KES.PG01.003.01 Menghormati hak privasi pasien/klien
4. KES.PG01.004.01 Mengakui potensi Pendidikan Kesehatan dalam intervensi keperawatan
5. KES.PG01.005.01 Menerapkan berbagai metode pembelajaran dalam upaya promosi kesehatan
6. KES.PG01.006.01 Mengevaluasi pembelajaran dan pemahaman tentang praktik kesehatan
7. KES.PG01.007.01 Melaksanakan pengkajian keperawatan dan kesehatan yang sistematis
8. KES.PG01.008.01 Merumuskan rencana asuhan sedapat mungkin berkolaborasi dengan pasien//klien dan/atau pemberi asuhan/pelayanan (career)
9. KES.PG01.009.01 Membuat prioritas asuhan sedapat mungkin berkolaborasi dengan pasien/klien dan/atau pemberi asuhan
10. KES.PG01.010.01 Mendokumentasikan rencana asuhan keperawatan
11. KES.PG01.011.01 Mengevaluasi dan mendokumentasikan kemajuan arah pencapaian hasil yang diharapkan
12. KES.PG01.012.01 Berkomunikasi dengan sikap yang dapat memberdayakan klien/pasien dan/atau pemberi asuhan
13. KES.PG01.013.01 Menunjukkan kesadaran tentang penerapan pengembangan dalam bidang teknologi
14. KES.PG01.014.01 Menggunakan alat pengkajian yang tepat untuk mengidentifikasi faktor risiko aktual dan potensial
15. KES.PG01.015.01 Memastikan pemberian substansi terapeutik yang aman
16. KES.PG01.016.01 Mengimplementasikan prosedur pengendalian infeksi
17. KES.PG01.017.01 Menerapkan hubungan interprofesional dalam pelayanan keperawatan/kesehatan
18. KES.PG01.018.01 Mengkontribusi pada kerja tim multidisiplin yang efektif dengan memelihara hubungan kolaboratif
19. KES.PG01.019.01 Menghargai peran dan keterampilan semua anggota tim pelayanan Kesehatan dan sosial
20. KES.PG01.020.01 Meningkatkan dan menjaga citra keperawatan yang profesional
21. KES.PG01.021.01 Berpartisipasi dalam peningkatan mutu dan prosedur penjaminan mutu
22. KES.PG01.022.01 Berkontribusi pada pengembangan Pendidikan dan professional peserta didik
23. KES.PG01.023.01 Menggunakan kesempatan untuk belajar bersama dengan orang lain yang berkontribusi pada pelayanan kesehatan
24. KES.PG02.001.01 Menerapkan Strategi Berubah Dalam Promosi Kesehatan
25. KES.PG02.002.01 Memfasilitasi praktik budaya dalam promosi kesehatan klien/pasien
26. KES.PG02.003.01 Memfasilitasi klien/pasien untuk mendapatkan dukungan dari kelompoknya (support system)
27. KES.PG02.004.01 Mengkoordinasikan kegiatan keperawatan untuk memfasilitasi kesinambungan pelayanan
28. KES.PG02.005.01 Menyusun rencana pembelajaran bersama klien/pasien
29. KES.PG02.006.01 Melaksanakan rencana pembelajaran
30. KES.PG02.007.01 Mengevaluasi hasil pembelajaran
31. KES.PG02.008.01 Memfasilitasi klien/pasien untuk memilih rencana promosi Kesehatan sendiri
32. KES.PG02.009.01 Menggunakan prinsip belajar mengajar dalam promosi kesehatan
33. KES.PG02.010.01 Memberi bimbingan antisipasi pada fase krisis perkembangan
34. KES.PG02.011.01 Mengajarkan kebiasaan sehat terkait dengan kegiatan/Latihan fisik
35. KES.PG02.012.01 Mengajarkan penggunaan strategi koping yang sehat untuk mengatasi masalah kehidupan
36. KES.PG02.013.01 Mengajarkan kebiasaan hidup sehat terkait dengan gizi
37. KES.PG02.014.01 Mengajarkan keseimbangan antara istirahat dengan kegiatan
38. KES.PG02.015.01 Mengajarkan strategi pengurangan stres
39. KES.PG02.016.01 Mengajarkan praktik Kesehatan terkait dengan kebersihan/hygiene
40. KES.PG02.017.01 Melakukan skrining kesehatan
41. KES.PG02.018.01 Mengidentifikasi resiko keamanan/keselamatan yang nyata dan potensial terhadap klien/pasien
42. KES.PG02.019.01 Merencanakan penanggulangan resiko bersama klien/pasien
43. KES.PG02.020.01 Melaksanakan penanggulangan resiko bersama klien/pasien
44. KES.PG02.021.01 Menggunakan langkah/tindakan aman untuk mencegah cidera pada klien/pasien
45. KES.PG02.022.01 Melaksanakan pendidikan kesehatan tentang masalah atau isu kesehatan yang dapat dicegah dan konsekuensinya
46. KES.PG02.023.01 Melaksanakan strategi untuk mencegah kekerasan dan penelantaran di rumah tangga
47. KES.PG02.024.01 Melaksanakan strategi terkait dengan pencegahan/deteksi dini terhadap penyakit/masalah kesehatan
48. KES.PG02.025.01 Menjalankan strategi terkait dengan pencegahan perilaku adiksi
49. KES.PG02.026.01 Melaksanakan strategi untuk memperkecil resiko masalah kesehatan jiwa
50. KES.PG02.027.01 Melaksanakan strategi pencegahan terkait dengan keamanan tempat kerja
51. KES.PG02.028.01 Mengevaluasi efektifitas tindakan/langkah-langkah pencegahan terhadap klien/pasien
52. KES.PG02.029.01 Melaksanakan tindakan untuk menjaga keselamatan diri
53. KES.PG02.030.01 Melaksanakan kontrak asuhan kuratif/suportif dengan menggunakan prinsip belajar-mengajar
54. KES.PG02.031.01 Mempersiapkan klien/pasien untuk prosedur diagnostik dan penatalaksanaan dengan mempergunakan sumber-sumber yang sesuai/ tepat
55. KES.PG02.032.01 Memberikan asuhan kepada klien/pasien selama menjalani pre-operative
56. KES.PG02.033.01 Memberikan asuhan kepada klien/pasien selama intra-operative
57. KES.PG02.034.01 Memberikan asuhan kepada klien/pasien selama Post-Operative
58. KES.PG02.035.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan oksigen
59. KES.PG02.036.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sirkulasi/ peredaran darah
60. KES.PG02.037.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit
61. KES.PG02.038.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan nutrisi per oral
62. KES.PG02.039.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan nutrisi Parenteral
63. KES.PG02.040.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan eliminasi urin
64. KES.PG02.041.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan eliminasi fekal
65. KES.PG02.042.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan nutrisi Perenteral
66. KES.PG02.043.01 Meningkatkan kemampuan klien/pasien dalam mempertahankan postur tubuh yang tepat
67. KES.PG02.044.01 Memelihara keutuhan jaringan kulit
68. KES.PG02.045.01 Melakukan perawatan luka
69. KES.PG02.046.01 Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan rasa nyaman
70. KES.PG02.047.01 Memantau perubahan kondisi kesehatan klien/pasien
71. KES.PG02.048.01 Mengkomunikasikan informasi penting kepada anggota tim kesehatan tentang kondisi klien/pasien
72. KES.PG02.049.01 Memodifikasi rencana asuhan untuk disesuaikan dengan perubahan kondisi klien/pasien
73. KES.PG02.050.01 Memberikan obat secara aman dan tepat
74. KES.PG02.051.01 Membantu mengelola nyeri dengan tindakan tanpa bantuan obat
75. KES.PG02.052.01 Membantu mengelola nyeri dengan bantuan obat
76. KES.PG02.053.01 Mengelola pemberian darah dan produk darah secara manual
77. KES.PG02.054.01 Mengelola pemberian terapi melalui CVC (Central Venous Catheter)
78. KES.PG02.055.01 Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Infeksi Nosokomial
79. KES.PG02.056.01 Melakukan evaluasi hasil implementasi asuhan Keperawatan
80. KES.PG02.057.01 Mempersiapkan kepulangan klien/pasien
81. KES.PG02.058.01 Memberikan perawatan pendukung kepada klien/pasien
82. KES.PG02.059.01 Memberikan pelayanan yang sensitif terhadap klien/pasien yang mengalami kehilangan/berduka
83. KES.PG03.001.01 Memfasilitasi pilihan klien/pasien untuk menggunakan terapi alternatif
84. KES.PG03.002.01 Menggunakan teknologi informasi yang tersedia secara efektif dan tepat
Skema sertifikasi kompetensi ini adalah skema sertifikasi kualifikasi nasional yang disusun dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Bahasa Ingris Keperawatan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 123 tahun 2010. Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Bidang Bahasa Inggris Keperawatan Vokasi dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris, digunakan dalam memastikan dan memelihara kompetensi Kualifikasi V bidang Bahasa Inggris Keperawatan Vokasi dan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessor kompetensi dalam melakukan proses assesmen kompetensi Kualifikasi V bidang Bahasa Inggris Keperawatan Vokasi.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Bahasa Inggris Keperawatan Vokasional

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. ING.EN01.001.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam komunikasi terapeutik.
2. ING.EN01.003.01 Menggunakan ungkapan bahasa untuk menerapkan prinsip pencegahan infeksi nosokomial.
3. ING.EN02.002.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam proses pemindahan posisi pasien.
4. ING.EN02.003.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam mengantar pasien.
5. ING.EN02.004.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam proses pengukuran tanda-tanda vital.
6. ING.EN02.005.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat selama proses penggantian alat tenun dengan pasien tetap di tempat tidur.
7. ING.EN02.006.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam proses pemberian makan dan minum kepada pasien.
8. ING.EN02.007.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat kepada pasien pada saat mencuci rambut kepala.
9. ING.EN02.008.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam pemberian bantuan untuk menyisir rambut dan memelihara kebersihan rambut pasien.
10. ING.EN02.009.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam melakukan komunikasi dalam proses pemberian bantuan eliminasi b.a.k (buang air kecil).
11. ING.EN02.010.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memberikan bantuan eliminasi b.a.b (buang air besar).
12. ING.EN02.011.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam proses memandikan pasien di tempat tidur.
13. ING.EN02.012.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam melakukan perawatan perineum (vulva hygiene) kepada pasien.
14. ING.EN02.013.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat selama proses pembersihan gigi dan mulut pasien.
15. ING.EN02.014.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memberikan bantuan pemotongan dan perawatan kuku pasien di tempat tidur.
16. ING.EN02.015.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam proses pemberian kompres.
17. ING.EN02.016.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam mempersiapkan pasien yang akan menjalani operasi.
18. ING.EN02.017.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam perawatan pasien pasca operasi (pasien yang sudah dilakukan tindakan pembedahan).
Skema sertifikasi kompetensi ini adalah skema sertifikasi kualifikasi nasional yang disusun dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Bahasa Ingris Keperawatan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 123 tahun 2010. Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Bidang Bahasa Inggris Keperawatan Generalis dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris, digunakan dalam memastikan dan memelihara kompetensi Kualifikasi VI bidang Bahasa Inggris Keperawatan Generalis dan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessor kompetensi dalam melakukan proses assesmen kompetensi Kualifikasi VI bidang Bahasa Inggris Keperawatan Generalis.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Bahasa Inggris Keperawatan Generalis

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. ING.EN01.001.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam Pengkajian keperawatan dan Kesehatan yang sistematik.
2. ING.EN01.002.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam menyampaikan Rencana Asuhan keperawatan.
3. ING.EN01.003.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam menyampaikan pendidikan kesehatan.
4. ING.EN02.001.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memenuhi kebutuhan rasa nyaman pasien.
5. ING.EN02.002.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam meningkatkan kemampuan pasien dalam mempertahankan posisi tubuh.
6. ING.EN02.003.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memenuhi kebutuhan oksigen pasien.
7. ING.EN02.004.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memenuhi kebutuhan nutrisi melalui NGT.
8. ING.EN02.005.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memenuhi kebutuhan eliminasi urin melalui kateter.
9. ING.EN02.006.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memenuhi kebutuhan eliminasi fekal.
10. ING.EN02.007.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memberikan obat secara aman dan tepat.
11. ING.EN02.008.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam memenuhi kebutuhan cairan dan elektrolit melalui Intra Vena.
12. ING.EN02.009.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam pemberian darah dan produk darah.
13. ING.EN02.010.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam melakukan perawatan luka.
14. ING.EN02.011.01 Menggunakan ungkapan bahasa yang tepat dalam mempersiapkan pasien pulang.
Skema sertifikasi kompetensi ini adalah skema sertifikasi kualifikasi nasional yang disusun dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknisi Akuntansi Ahli yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 182 tahun 2013. Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Bidang Teknisi Akuntansi dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan Tenaga Akuntansi yang memiliki kemampuan teknis, digunakan dalam memastikan dan memelihara kompetensi Kualifikasi VI bidang Teknisi Akuntansi Ahli dan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessor kompetensi dalam melakukan proses assesmen kompetensi Kualifikasi VI bidang Teknisi Akuntansi Ahli.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Teknisi Akuntansi Ahli

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.692000.001.02 Menerapkan Prinsip-prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2. M.692000.002.02 Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3. M.692000.003.02 Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
4. M.692000.004.02 Melakukan Komunikasi Bisnis yang Efektif
5. M.692000.005.02 Memproses Dokumen Dana Kas Kecil
6. M.692000.006.02 Memproses Dokumen Dana Kas Di Bank
7. M.692000.007.02 Memproses Entry Jurnal
8. M.692000.008.02 Memproses Buku Besar
9. M.692000.009.02 Mengelola Kartu Piutang
10. M.692000.010.02 Mengelola Kartu Utang
11. M.692000.011.02 Mengelola Kartu Persediaan
12. M.692000.012.02 Mengelola Kartu Aktiva Tetap
13. M.692000.013.02 Menyusun Laporan Keuangan
14. M.692000.014.02 Menyajikan Laporan Keuangan Konsolidasi
15. M.692000.015.02 Menyajikan Informasi Kinerja Keuangan Dan Bisnis
16. M.692000.016.02 Menyajikan Laporan Harga Pokok Produk
17. M.692000.017.02 Menyajikan Informasi Akuntansi Manajemen
18. M.692000.018.02 Menyiapkan Anggaran Perusahaan
19. M.692000.019.02 Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak
20. M.692000.020.02 Mengimplementasikan Suatu Sistem Komputer Akuntansi
21. M.692000.021.02 Memelihara Sistem Informasi Akuntansi
22. M.692000.022.02 Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
23. M.692000.023.02 Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi
24. M.692000.024.02 Melaksanakan Proses Pemeriksaan Informasi Keuangan
25. M.692000.025.02 Mengembangkan Database
Skema sertifikasi kompetensi ini adalah skema sertifikasi kualifikasi nasional yang disusun dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknisi Akuntansi Madya Syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 182 tahun 2013. Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Bidang Teknisi Akuntansi Syariah dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan Tenaga Akuntansi Syariah yang memiliki kemampuan teknis, digunakan dalam memastikan dan memelihara kompetensi Kualifikasi VI bidang Teknisi Akuntansi Ahli Syariah dan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessor kompetensi dalam melakukan proses assesmen kompetensi Kualifikasi V bidang Teknisi Akuntansi Madya Syariah.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Teknisi Akuntansi Ahli Syariah

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. M.692000.001.02 Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2. M.692000.002.02 Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3. M.692000.003.02 Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
4. M.692000.004.02 Melakukan Komunikasi Bisnis yang Efektif
5. M.692000.007.02 Memproses Entry Jurnal
6. M.692000.008.02 Memproses Buku Besar
7. M.692000.013.02 Menyusun Laporan Keuangan
8. M.692000.022.02 Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
9. M.692000.023.02 Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi
10. M.692000.026.01 Mengelola Dokumen Transaksi Murabahah Entitas Bisnis Syariah
11. M.692000.027.01 Mengelola Dokumen Transaksi Mudharabah Entitas Bisnis Syariah
12. M.692000.028.01 Mengelola Dokumen Transaksi Sumber Dana Wadi’ah
13. M.692000.029.01 Mengelola Dokumen Transaksi Musyarakah Entitas Bisnis Syariah
14. M.692000.030.01 Mengelola Dokumen Transaksi Syariah Berbasis Fee Entitas Bisnis Syariah
15. M.692000.031.01 Mengelola Dokumen Transaksi Zakat, Infaq,Sodakoh (ZIS) Entitas Bisnis Syariah
16. M.692000.032.01 Mengelola Dokumen Transaksi Ijarah Entitas Bisnis Syariah
17. M.692000.033.01 Mengelola Dokumen Transaksi Salam Entitas Bisnis Syariah
18. M.692000.034.01 Mengelola Dokumen Transaksi Isthisna’ Entitas Bisnis Syariah
19. M.692000.035.01 Mengelola Dokumen Transaksi Sukuk Entitas Bisnis Syariah
20. M.692000.036.01 Mengelola Dokumen Transaksi Asuransi Entitas Bisnis Syariah
Skema sertifikasi kompetensi ini adalah skema sertifikasi kualifikasi nasional yang disusun dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Madya yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 42 tahun 2008. Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Bidang Ahli K3 Madya ini dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan Ahli K3 yang memiliki kemampuan mencukupi, digunakan dalam memastikan dan memelihara kompetensi Kualifikasi V bidangAhli K3 Madya dan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessor kompetensi dalam melakukan proses assesmen kompetensi Kualifikasi V bidang K3.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Ahli K3

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. KKK.00.01.003.01 Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
2. KKK.00.01.004.01 Partisipasi Dalam Proses Konsultasi dan Komunikasi K3
3. KKK.00.02.008.01 Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
4. KKK.00.02.009.01 Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3
5. KKK.00.02.010.01 Menerapkan prinsip manajemen risiko
6. KKK.00.02.011.01 Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risko K3
7. KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
8. KKK.00.03.002.01 Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
9. KKK.00.03.003.01 Membantu merancang dan mengembangkan pangaturan partisipasi dalam K3
10. KKK.00.03.004.01 Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
Skema sertifikasi kompetensi ini adalah skema sertifikasi okupasi nasional yang disusun dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Analis Program yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 282 tahun 2016. Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Bidang Pemrograman dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan software development bidang pemrograman, digunakan dalam memastikan dan memelihara kompetensi analis program dan sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan assessor kompetensi dalam melakukan proses assesmen kompetensi analis program.
Biaya Pendaftaran : Rp 400,000

Daftar Unit Kompetensi

Analis Program

No. Kode Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1. J.620100.002.01 Menganalisis Skalabilitas Perangkat Lunak
2. J.620100.020.02 Menggunakan SQL
3. J.620100.021.02 Menerapkan Akses Basis Data
4. J.620100.022.02 Mengimplementasikan Algoritma Pemrograman
5. J.620100.023.02 Membuat Dokumen Kode Program
6. J.620100.025.02 Melakukan Debugging
7. J.620100.031.01 Melakukan Profiling Program
8. J.620100.032.01 Menerapkan Code Review
9. J.620100.033.02 Melaksanakan Pengujian Unit Program
10. J.620100.034.02 Melaksanakan Pengujian Integrasi Program